Berita Bireuen

Pasangan Non Mahram Terbukti Ikhtilath di Bireuen Dicambuk 22 Kali di Halaman Masjid Agung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim jaksa eksekutor mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
CAMBUK - Terpidana Sel bin Lz (21), warga Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe, menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 22 kali di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025). 

Dalam konteks Islam, ikhtilath mengacu pada percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu tempat atau kegiatan tertentu.

Konsep ikhtilath berhubungan erat dengan ajaran Islam tentang adab, batasan pergaulan, dan pemisahan antara jenis kelamin untuk menjaga kehormatan dan kesucian atau mencegah zina. (*)

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan

Baca juga: Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Baca juga: Truk Trailer Terguling Timpa Mobil Hiace di Tanjakan Tompak Boyolali, Sopir Hiace Selamat

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Ikhtilath, Kejari Bireuen Cambuk Pasangan Non Mahram 22 Kali di Halaman Masjid Agung, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved