Berita Bireuen
Pasangan Non Mahram Terbukti Ikhtilath di Bireuen Dicambuk 22 Kali di Halaman Masjid Agung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim jaksa eksekutor mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman
Dalam konteks Islam, ikhtilath mengacu pada percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu tempat atau kegiatan tertentu.
Konsep ikhtilath berhubungan erat dengan ajaran Islam tentang adab, batasan pergaulan, dan pemisahan antara jenis kelamin untuk menjaga kehormatan dan kesucian atau mencegah zina. (*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan
Baca juga: Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh
Baca juga: Truk Trailer Terguling Timpa Mobil Hiace di Tanjakan Tompak Boyolali, Sopir Hiace Selamat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Ikhtilath, Kejari Bireuen Cambuk Pasangan Non Mahram 22 Kali di Halaman Masjid Agung,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
cambuk
Hukuman Cambuk
Dicambuk
Pasangan nonmahram
Pasangan Nonmahram Dicambuk
ikhtilath
Kejari Bireuen
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.