Berita Bireuen
Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Bireuen Diciduk, Jual Hasil Jarahan ke Jawa Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh
PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh pada Kamis (26/6/2025) siang.
Keempat tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower Telkomsel sudah diterima oleh Kejari Bireuen untuk menjalani proses hukum terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Mereka masing-masing berinsial MRA, CA, F, dan A yang berbeda-beda asal domisilinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan para tersangka.
Pencurian itu terjadi akhkr tahun lalu, tepatnya pada Kamis (26/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka MRA mengajak CA untuk mengambil perangkat tower Telkomsel yang berada di wilayah Bireuen.
Mereka berdua berangkat dari Kota Langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara naik sepeda motor.
Kemudian, pada Jumat (27/12/2024) tersangka MRA dan tersangka CA pergi dari rumah tersangka F menuju Bireuen.
Mereka bertiga memantau tower-tower Telkomsel yang ada di Bireuen.
Selanjutnya sesampai di tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, para tersangka melihat lokasi tower tersebut dalam keadaan sepi.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian BTS Tower Telkomsel, 2 Warga Langsa dan 1 asal Aceh Utara
Tersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju tower Telkomsel, sedangkan tersangka CA memantau situasi.
Selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan CA langsung pergi menuju rumah tersangka F dengan membawa dua unit ‘baseband’ yang diambil di tower Telkomsel tersebut.
Sehari kemudian, tersangka MRA menghubungi tersangka A untuk menjual perangkat ‘baseband’ hasil curian tersebut.
Selanjutnya tersangka A menelepon seseorang bernama Rendi Saputra dan menawakan ‘baseband’ tersebut dan terjadilah jual beli.
Pembeli menyanggupi membayar kedua ‘baseband’ tersebut seharga Rp3 juta.
Kasus Pencurian
Pencuri Kabel
Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Diciduk
Telkomsel
Perangkat Tower Telkomsel
Polda Aceh
Kejari Bireuen
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.