Berita Banda Aceh
Kangkangi Perintah Mualem, Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh Masih Pungut Uang Masuk Meski Dilarang
Sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh, masih didapati ada yang memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
PROHABA.CO - Surat edaran Gubernur Aceh tentang larangan segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid atau orang tua/wali murid.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti SMA, SMK dan SLB se-Aceh yang mengangkangi Surat Edaran Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7031.
Namun, sebagian SMA dan SMK di Banda Aceh, masih didapati ada yang memungut uang masuk dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.
Ombudsman kesal, karena masih ada sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu.
Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).
Melansir informasi yang diperoleh dari Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berfariasi berkisar antara Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.
Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.
Baca juga: Diduga Main Proyek dan Pungli, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Pecat Dua Pejabat
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.
"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025).
Dian mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.
Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.
"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan.
Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.
Lebih lanjut, Dian mengungkakan bahwa ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.
Namun Dian menjelaskan bahwa proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi.
"Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.
Ombudsman juga mendapat informasi ada sekolah yang meminta para wali murid menandatangani surat pernyataan tidak keberatan jika seragam disediakan atau difasilitasi.
Namun menurutnya hal ini tetap saja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Kemendikdasmen terkait penyelenggaraan SPMB dan aturan terkait kewenangan sekolah dan Komite Sekolah.
“Kalau anak kita dinyatakan lulus, lalu disodorkan kertas untuk ditandatangani dalam rapat orang tua, malah ada yang tidak melalui mekanisme rapat, mana mungkin kita mampu menolak,” sesal Dian.
Selain itu, sambungnya, juga ada laporan yang masuk dari wali murid terkait pembayaran pungutan dengan uang tunai, tanpa diberikan kwitansi.
Pihak sekolah hanya melingkari nama siswa di selembar daftar nama.
"Kalau seperti itu, kalau nanti terjadi kekeliruan, jelas pihak orang tua dan murid yang kemudian akan dirugikan,"
"Kita tidak bisa terus membiarkan praktik yang salah dan kemudian menganggapnya lumrah,” ujar Dian.
Baca juga: Tiga Kebakaran Lahan Terjadi Nyaris Bersamaan, Petugas Damkar di Bireuen Kalang Kabut
Perbedaan Harga Seragam
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga membeberkan temuan menarik lainnya.
Dia mengatakan, temuan tim Ombudsman yang turun melakukan survey menemukan perbedaan cukup signifikan terkait harga seragam yang disediakan sekolah dengan harga seragam di pasaran.
"Keluhan orang tua berkenaan dengan harga seragam yang memberatkan tentu bertentangan dengan tujuan adanya seragam sekolah, sebagai bentuk kesetaraan sosial dan persatuan,"
"Belum lagi penyeragaman dengan bordir logo sekolah di jilbab, peci dan kaos kaki, yang membuat harga perlengkapan sekolah ini menjadi berlipat harganya dari yang tersedia di pasar," bebernya.
Dian menjelaskan, pemasalahan pendidikan saat ini adalah kesenjangan akses pada sekolah bermutu, kualitas dan kompetensi guru yang perlu terus ditingkatkan dan sarana-prasarana yang belum memadai.
Jadi jangan beratkan orang tua dengan bentuk-bentuk atribut yang tidak secara langsung relevan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.
"Mohon hal seperti ini yang dipikirkan oleh kepala sekolah dan komite,” tegas Dian.
Zona Integritas
Ombudsman RI Perwakilan Aceh dikatakannya, terus berkoordinasi dengan Pimpinan Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ombudsman adalah tim penilai nasional untuk Pembangunan ZI (Zona Intergritas),"
"Pimpinan kami sudah menyampaikan, tidak boleh memberikan data clearance bagi instansi yang tidak mampu memastikan unit kerja di bawah kewenangannya bersih dari pungutan,” ungkap Dian.
Ombudsman lanjutnya, akan terus menegakkan nilai-nilai keadilan dan integritas dalam proses PPDBM dan SPMB di Aceh, karena ada laporan masyarakat, dukungan masyarakat lewat media sosial dan rekan-rekan jurnalis.
"Bersama, kita membesarkan bijeh Aceh Mulia dengan memastikan pendidikan di Aceh berlangsung tanpa pungli," pungkas Dian.(*)
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pungli yang Aniaya Warga asal Aceh Selatan di Dairi Sumut
Baca juga: Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kangkangi Perintah Mualem
pungutan uang masuk sekolah
uang masuk sekolah
SMA
SMK
surat edaran Gubernur Aceh
pungutan liar
sekolah dilarang pungut uang masuk
Kepala Ombudsman Aceh
Dian Rubianty
Banda Aceh
Prohaba.co
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.