Berita Banda Aceh
RSJ Aceh Berhasil Bebaskan 51 ODGJ dari Pasungan
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh terus menggenjot pencapaian target bebas pasung pada tahun ini, sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh yang mencanangkan
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh terus menggenjot pencapaian target bebas pasung pada tahun ini, sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh yang mencanangkan 2025 sebagai Tahun Bebas Pasung di Aceh.
Dalam upaya ini, RSJ Aceh yang dipimpin oleh dr. Hanif telah melaksanakan program pembebasan pasung di berbagai kabupaten di Aceh, termasuk di Pulau Simeulue yang terletak jauh di tengah Samudra.
Selama semester pertama 2025 (Januari - Juni), tim RSJ Aceh berhasil membebaskan 51 orang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dari pasungan.
Pencapaian ini tercatat melalui sembilan kali pelaksanaan bebas pasung.
Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Barat menjadi wilayah yang paling sering dikunjungi tim, masing-masing tiga kali.
Di antara keduanya, Aceh Barat mencatatkan angka tertinggi dengan 21 ODGJ yang berhasil dibebaskan.
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, merinci bahwa kegiatan pembebasan pasung dimulai pada Januari 2025, dengan Pidie Jaya sebagai fokus utama.
Pada 24 Januari 2025, tim RSJ Aceh berhasil melepaskan pasung empat ODGJ yang kemudian menjadi pasien baru di RSJ Aceh.
Selanjutnya, beberapa kegiatan serupa berlangsung di Pijay, Simeulue, Aceh Jaya, dan Aceh Utara, dengan puncaknya terjadi pada 26 Juni di Aceh Barat, di mana 13 ODGJ dibebaskan dari pasungan.
Direktur RSJ Aceh, dr Hanif memberikan dikutip Serambinews. com Kamis (10/7/2025) siang rekap data para ODGJ yang sudah dibebaskan dari pasungan selama enam bulan terakhir atau pada semester I tahun 2025.
Dari data itu terungkap bahwa pelaksanaan bebas pasung dimulai sejak Januari 2025 dengan target utama para ODGJ di Kabupaten Pijay.
Saat itu, Jumat, 24 Januari 2025, tim RSJ Aceh berhasil melepas pasung empat ODGJ yang otomatis langsung menjadi pasien baru RSJ Aceh.
Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi pelayanan kesehatan jiwa RSJ Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pijay.
Saat itu Pijay dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr HT Ahmad Dadek SH, MH. Hadir ke Pijay saat itu, Direktur RSJ Aceh, dr Hanif.
Ia memaparkan tentang pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Aceh.
Baca juga: Sedih! 21 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa, 114 Orang Dipasung
Selain dihadiri Pj Bupati Pijay, acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, pejabat SKPD di Pijay yang terlibat dengan kesehatan jiwa, lintas sektor, seluruh kepala puskesmas, camat, danramil, dan kapolsek yang warganya akan dijemput dan sekaligus dibebaskan dari pasung.
Bebas pasung tahap dua dilakukan RSJ Aceh sebulan kemudian juga di Pijay, yakni pada 7 Februari, dengan membebaskan lima ODGJ dari pasungan.
Seminggu kemudian,14 Februari, empat ODGJ berhasil dilepas dari pasungan di Pijay.
Berikutnya berturut-turut dilakukan bebas pasung di Simeulue pada 15 Maret dan berhasil dilepas delapan ODGJ.
Di Aceh Jaya, pada 24 April, tiga ODGJ dibebaskan dari pasungan. Selanjutnya di Aceh Barat pada 2 dan 17 Mei , masing-masing dilepas 6 dan 2 ODGJ dari pasungan.
Pada 26 Juni, merupakan rekor tertinggi, berhasil dibebaskan 13 ODGJ di ceh Barat.
Sebelumnya, pada 2 Juni enam orang warga Aceh Utara dibebaskan dari pasungan.
Agenda Juli
Kemudian, kata dr Hanif, pelepasan ODGJ dari pasung tetap dilanjutkan pada bulan Juli ini sebanyak dua kali.
Hari Kamis (10/7/2025) tim RSJ bergerak menuju Gayo Lues.
“Di kabupaten ini rencananya kami jemput lima pasien pasung,” sebut Hanif.
Berikutnya, pada minggu depan pasien pasung dari Aceh Timur pula yang dijemput tik RSJ Aceh.
“Per bulan dua kabupaten kita kunjungi untuk menjemput pasien pasung,” kata Hanif.
Hambatan di lapangan
Ditanya apa saja hambatan dalam pelaksanaan program lepas pasung ini, Hanif menyebutkan setidaknya ada tiga.
Pertama, saat dijemput pasien pasung biasanya tidak ada izin dari keluarga untuk dibawa ke RSJ Aceh di Banda Aceh.
Kendala kedua , ada juga pasien pasung yang mengamuk di jalan.
Ketiga, ada sejumlah keluarga yang minta eks pasien pasung jangan lagi dibawa pulang ke kampung asalnya.
Biarlah dia tetap di RSJ untuk selamanya.
“Karena begini kondisinya, makanya daya tampung pasien yang sudah sembuh secara klinis di Seuramoe Sehat Jiwa Kuta Malaka, Aceh Besar, harus kita tambah kapasitasnya,” kata mantan kepala Dinas Kesehatan Aceh itu.
Baca juga: ODGJ Ditembak Oknum Polisi di Pidie Ternyata Bertugas di Polres Aceh Besar
Adapun Seuramoe Sehat Jiwa yang disebut Hanif merupakan pusat rehabilitasi terpadu eks pasien jiwa yang berada di Kuta Malaka, Aceh Besar.
Seuramoe Sehat Jiwa tersebut terletak di atas hamparan lahan seluas 26,3 hektare yang topografinya landai dan berbukit.
Instalasi ini sudah beroperasi sejak 2024 yang pengelolaannya diserahkan Pemerintah Aceh kepada manajemen RSJ Aceh.
Di lokasi yang Instagramble inilah RSJ mengelola Seuramoe Sehat Jiwa atau Pusat Rehabilitasi Terpadu RSJ Aceh.
Bangunan terbesarnya semula adalah gedung olahraga (GOR), lalu dialihkan menjadi Pusat Rehabilitasi Terpadu Seuramoe Sehat Jiwa.
Unit ini, kata Hanif, bagian tak terpisahkan dari RSJ Aceh yang berada di Jalan Dr Teuku Syarief Thayeb Nomor 25, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Para pasien jiwa yang sudah sembuh secara klinis dipindahkan dari instalasi RSJ di Banda Aceh ke lokasi Kuta Malaka ini.
Saat ini ada 16 eks pasien jiwa yang menjalani rehabilitasi terpadu di Kuta Malaka.
Semua laki-laki karena belum ada fasilitas yang sesuai untuk kebutuhan wanita.
Selama berada di Seuramoe Sehat Jiwa Kuta Malaka ini para eks pasien jiwa tersebut menjalani program pemulihan sosial sebelum dikembalikan ke keluarganya.
Seuramoe Sehat Jiwa ini, terang Hanif, juga berfungsi sebagai “tempat transit” bagi pasien jiwa yang sudah sembuh secara klinis sebelum berbaur kembali dengan keluarganya dan masyarakat.
“Di tempat ini mereka juga dibina menjadi sosok yang mandiri.
Diarahkan untuk bercocok tanam, beternak ayam, bebek, dan kambing, juga pelihara ikan,” terang Hanif.
Menariknya, para eks pasien jiwa itu juga berhak atas pendapatan yang mereka peroleh dari sayur, telur, atau ternak yang terjual.
Hasil penjualan itu ditabung di rekening masing-masing yang dibuatkan oleh pihak RSJ di bawah manajemen koperasi yang sudah dibentuk.
“Tabungan mereka kelak bisa menjadi modal usaha saat mereka kembali ke kampung halaman masing-masing.
Dengan cara inilah mereka kita mandirikan, kita manusiakan kembali sesuai fitrahnya,” pungkas Hanif. (*)
Baca juga: Sempat Ditolak Dua RS Swasta, Perempuan Diduga ODGJ Melahirkan di RSUCM Aceh Utara
Baca juga: Viral! Bripka Aldian Janu, Polisi yang Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu karena Bakar Motornya
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.