Kecelakaan Lalu Lintas

Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam

Bripda RS dan Bripda AD dihukum atas perbuatannya untuk menjaga nenek yang terbaring di Rumah Sakit Grandmed 

Editor: Misran Asri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI Polisi 

Bripda RS dan Bripda AD dihukum atas perbuatannya untuk menjaga nenek yang terbaring di Rumah Sakit Grandmed 

PROHABA.CO, MEDAN - Dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Litas (Ditlantas) Polda Sumut Bripda RS dan Bripda AD, dihukum untuk menjaga Rodiah (70) seorang nenek-nenek yang ditabrak, Kamis (17/7/2025).  

Insiden kecelakaan di Jalan Sisingamangaraja Medan, depan SMA Parulian 3, Medan Amplas itu, terjadi saat nenek Rodiah sedang menyeberang dan ditabrak oleh patroli PJR Ditlantas Sumut.

Kedua personel Ditlantas Polda Sumut itu pun telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam serta Satlantas Polrestabes Medan.

Pemeriksaan yang dilakukan Propam itu untuk mengetahui dugaan pelanggaran kode etik serta pemeriksaan di Satlantas soal kecelakaan lalu lintasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya masih mendalami baik kode etik maupun laka lantasnya.

"Sudah turun tim Propam untuk melakukan pendalaman dan sudah beberapa kali di periksa oleh penyidik Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Medan. Hasilnya masih dalam proses," sebutnya, Senin (21/7/2025).

Selain diperiksa, Bripda RS dan Bripda AD juga dihukum atas perbuatannya untuk menjaga nenek yang terbaring di Rumah Sakit Grandmed sepanjang hari pascakecelakaan itu.

Keduanya menjaga korban di rumah sakit secara bergantian, di RS Grandmed Lubuk Pakam sejak hari Kamis atau usai kejadian.

"Dari hari pertama, anggota PJR melaksanakan piket dan menjaga korban di rumah sakit,"ungkapnya.

Sebelumnya, dua anggota Polisi patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut diduga menabrak nenek-nenek hingga terkapar di Jalan Sisingamangaraja Medan, depan SMA Parulian 3, Kota Medan, Kamis (17/7/2025) sekira pukul pukul 10:00 WIB.

Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Alami Kecelakaan di Aceh Jaya

Di lokasi, terlihat dua motor gede (moge) merek BMW yang dipakai untuk patroli terjatuh di aspal.

Beberapa meter di belakang, seorang nenek-nenek menggunakan baju berwarna cokelat telungkup di atas jalan raya.

Polisi PJR Ditalntas Polda Sumut
JENGUK KORBAN - Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah (kanan) dan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumut AKBP Dhery (kiri) menjenguk Rodiah (70), nenek yang ditabrak ditabrak personel polisi, Kamis (17/7/2025). Firman menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.(Dok. Polda Sumut)

 

Warga sekitar, Budiman Hutagaol mengatakan, kejadian bermula ketika nenek-nenek berinisial RD (70) menyeberang dari depan SMA Parulian 3 ke ke arah RS Mitra Medika.

Dari sebelah kanan, melaju dua kendaraan patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dari arah Polda Sumut, lalu menabrak korban.

Menurut Budiman, dua Polisi tersebut ugal-ugalan, saling salip di jalan raya hingga akhirnya salah satu motor menabrak korban.

Korban yang belakangan diketahui bernama Rodiah, tergeletak di aspal.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Indrapuri Aceh Besar, Dua Orang Luka Ringan

"Jadi karena mereka ugal-ugalan dari sana (arah Polda Sumut), yang satu nengok ke kanan satu ke kiri, begitu dipotong begini, nabrak, ditabraknya nenek itu. 

Kena lah kereta yang satu lagi itu, jadi dua lah terkapar keretanya gitu,"kata warga di lokasi, Budiman Hutagaol, Kamis (17/7/2025).

Budiman menyebutkan, saat kejadian, Polantas bukan sedang mengawal pejabat.

Keduanya juga diduga melaju dengan kecepatan tinggi, tanpa menyalakan sirine.

"Nggak ada, memang polisi ugal ugalan, macam jalan mereka. Jangan gara-gara petugas, jadi kaya gini, semena-mena."

Penjelasan Polda Sumut 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya insiden 2 sepeda motor Polisi patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menabrak nenek-nenek.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika dua personel patroli jalan raya (PJR) sedang bertugas melaju dari arah Polda Sumut, menuju pusat Kota.

Di lokasi kejadian, korban bernama Rodiah (70) warga Jalan Garu II, Kecamatan Medan Amplas menyeberang dari sisi kiri jalan (Jika dari Polda Sumut) hendak ke arah RS Mitra Medika Medan.

Begitu sampai ke pulau jalan atau pembatas, korban disebut bimbang hingga balik lagi ke lokasi semula (dari tengah ke kiri).

Saat mau menyeberang kembali, muncul sebuah truk dari arah Fly Over Amplas, sehingga korban terpaksa menunggu truk lewat.

Baca juga: Brimob Merespon Cepat Aduan Masyarakat, Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa Narkoba

Ketika truk melambatkan lajunya, lalu lewat, korban menyeberang dari sisi kanan belakang truk.

Saat itu dari arah Polda Sumut muncul 2 kendaraan patroli yang dikemudikan Bripda AD, Bripda RS.

Menurut Ferry, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, karena ada truk memperlambat lajunya, 2 personel ini mengubah arah ke sebelah kanan untuk menghindari truk.

Ternyata korban berada di sisi kanan belakang truk, hingga akhirnya tersenggol boks belakang motor petugas.

"Dia berlari, jadi keluar dari pohon setelah truk itu melaju jadi dia ada di belakang mobil itu.

Jadi petugas kami yang patroli di belakaang truk itu secara mendadak akhirnya bripda RS membuang ke kanan sehingga akhirnya ibu itu terkena, kalau kita katakan sabetan boks motor patroli," kata Kombes Ferry Walintukan.

Usai kejadian, korban dan personel sama-sama dirawat di rumah sakit lantaran keduanya terluka.

Korban, Rodiah kondisinya sadar dan diduga mengalami patah kaki dan luka di kepalanya.

Baca juga: Pasutri Terlibat Kecelakaan  di Aceh Jaya, Suami Meninggal Sang Istri Alami Luka di Kepala

Polda Sumut menyatakan akan menanggung segala biaya pengobatan korban dan memberikan santunan.

"Kondisinya sedang dirawat RS Mitra Medika dan kami Polda Sumut akan membiayai pengobatan dan santunan."(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Polisi PJR Polda Sumut yang Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban 24 Jam di Rumah Sakit, https://medan.tribunnews.com/2025/07/21/2-polisi-pjr-polrestabes-medan-yang-tabrak-nenek-nenek-dihukum-jaga-korban-24-jam-di-rumah-sakit?page=all

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved