Hari Anak Nasional 2025
Bunda Salma Soroti Kekerasan dan Bullying Anak di Hari Anak Nasional 2025
Anak-anak subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang
Anak-anak subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi momentum refleksi atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Aceh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi III, Salmawati, S.E., M.M., menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat terkhusus orang tua.
Aceh masih menghadapi tantangan serius terkait kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, kekerasan domestik, serta eksploitasi dalam berbagai bentuk.
Kita menyebut anak sebagai generasi penerus, tetapi realitanya masih banyak dari mereka yang hidup dalam ancaman kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual.
Ini ironis yang harus segera diatasi.
Baca juga: Ketua DPR Aceh Zulfadhli Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
Menurut data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, tercatat ratusan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024.
Angka ini dinilai sebagai puncak gunung es dari fenomena yang lebih kompleks, mengingat masih banyak kasus yang tidak terlaporkan akibat rasa takut, stigma, dan kurangnya mekanisme perlindungan yang efektif.
"Saya menekankan perlunya penguatan peran keluarga, sekolah, lembaga pendidikan dayah, dan lembaga sosial dalam membentuk lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Saya juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada orang tua dan guru untuk mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan atau tekanan psikologis yang dialami anak-anak," sebut Bunda Salma begitu sapaan akrabnya.
Anak-anak bukan sekadar objek pembangunan.
Mereka kata Bunda Salma, adalah subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan diberi ruang untuk berkembang.
"Kita perlu pendekatan komprehensif, tidak cukup hanya dengan seremoni tahunan," lanjutnya.
Sebagai anggota dewan yang duduk di Komisi III DPR Aceh dirinya menyatakan tengah mendorong revisi kebijakan di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan anak.
Termasuk pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan panti asuhan.
Ia juga menyoroti maraknya bullying berbasis digital di kalangan remaja, yang menurutnya belum mendapatkan perhatian serius dari otoritas pendidikan.
Dalam Islam, anak memiliki kedudukan yang sangat penting, sehingga senantiasa menjadi bahasan dan perhatian dalam banyak literatur Islam.
Banyak istilah-istilah yang ditemukan baik pada Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang terkait langsung dengan persoalan anak.
Berdasarkan beberapa hak anak yang secara jelas digambarkan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits; Pertama hak hidup dan tumbuh berkembang.
Lalu hal kedua, hak mendapatkan perlindungan dan penjagaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Baca juga: Peringati HAN 2022, Kekerasan pada Anak Makin Mengkhawatirkan
"Saya meminta Dinas Pendidikan Aceh dan lembaga terkait untuk segera menyusun modul edukatif anti-bullying yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah.
Kita menghadapi era di mana kekerasan tak lagi terjadi hanya secara fisik, tapi juga melalui media sosial. Ini harus kita respons dengan regulasi dan edukasi yang adaptif,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjadikan Hari Anak Nasional 2025 tahun ini sebagai titik tolak kesadaran kolektif membangun ruang yang ramah dan aman bagi anak-anak.
"Harapan saya langkah-langkah konkret segera diambil, bukan hanya pernyataan seremonial yang hilang setelah peringatan berlalu," pungkas Anggota DPRA dari Komisi III tersebut.(*)
RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua |
![]() |
---|
Minggu Besok, Ada Pameran Lukisan Karya Anak Aceh di Museum Tsunami |
![]() |
---|
Forum Anak Tanah Rencong Suarakan Bahaya Merokok dan Nikah Dini, Pada Puncak HAN di Takengon |
![]() |
---|
Ketua DPR Aceh Zulfadhli Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.