Terobosan Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Bakal Bentuk Satgas yang Mengawasi Program Rumah Layak Huni

Adanya praktik pengutipan biaya atau pungli dari penerima bantuan serta penerima yang tidak memenuhi kriteria

Editor: Misran Asri
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PIMPIN RAPAT TERBATAS - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan APBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam rapat itu mengemuka rencana pembentukan Satgas Pengawas Rumah Layak Huni. 

Adanya praktik pengutipan biaya atau pungli dari penerima bantuan serta penerima yang tidak memenuhi kriteria

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Langkah pencegahan agar program rumah layak huni tepat sasaran, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi program tersebut. 

Rencana Mualem itu, begitu sapaan akrab bagi Gubernur Muzakir Manaf ini, mengemuka dalam rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, di kediaman Gubernur Aceh, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, mengatakan satgas tersebut akan bertugas memastikan penyaluran bantuan rumah layak huni tepat sasaran.

“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. 

Kita akan bentuk satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh tahapan, mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan,” kata Nasir usai rapat.

Ia menambahkan, pembentukan satgas dapat dimulai pada 2025 bila dinilai mendesak.

Namun, paling lambat tahun 2026, tim pengawas tersebut sudah aktif. 

Baca juga: Satgas Premanisme Polda Aceh Amankan Pelaku Pungli di Pulau Kapuk

“Kalau dibutuhkan segera, kita percepat. Satgas ini fokus pada pengawasan langsung, bukan sekadar administrasi,” katanya.

Sementara itu, Mualem menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam program bantuan rumah layak huni.

Ia juga menyinggung adanya praktik pengutipan biaya atau pungli dari penerima bantuan serta penerima yang tidak memenuhi kriteria.

“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan. 

Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” kata Mualem.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh Husnan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra.

Baca juga: Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved