Haba Bank Aceh

PPATK Blokir Rekening Dormant, Bank Aceh Imbau Nasabah tak Perlu Khawatir

Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening

Editor: Misran Asri
Dok Humas Bank Aceh
DUKUNG LANGKAH PPATK - Karyawati Bank Aceh sedang melayani nasabah di salah satu Kantor Cabang Bank Aceh beberapa waktu lalu. Bank Aceh juga menyatakan dukungannya terhadap langkah PPATK yang meblokir rekening tidak aktif (dormant) dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah. 

Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tak bertanggung jawab

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Bank Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik rekening dan mengganggu stabilitas keuangan secara umum.

Data dari PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. 

Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif Bank Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Baca juga: Dukung Program Pencegahan Stunting, Bank Aceh Terima Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN 

Baca juga: Bank Aceh Perkuat Kompetensi 56 Karyawan, Menyikapi Peningkatan Rahn Emas

Selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan terus berjalan dengan lancar.

Humas Bank Aceh, Hafas, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. 

Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. 

Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” jelas Hafas.

Bank Aceh juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengkinian data ini tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas serta memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.

Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Aceh baik kantor cabang, ATM, maupun aplikasi mobile banking

Baca juga: Bank Aceh Dorong Pembiayaan UMKM, Tembus Rp2,53 Triliun per Juni 2025

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved