Haba Bank Aceh
PPATK Blokir Rekening Dormant, Bank Aceh Imbau Nasabah tak Perlu Khawatir
Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening
Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tak bertanggung jawab
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Bank Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik rekening dan mengganggu stabilitas keuangan secara umum.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif Bank Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dana nasabah tetap aman, dan langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Dukung Program Pencegahan Stunting, Bank Aceh Terima Penghargaan dari Kemendukbangga/BKKBN
Baca juga: Bank Aceh Perkuat Kompetensi 56 Karyawan, Menyikapi Peningkatan Rahn Emas
Selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan terus berjalan dengan lancar.
Humas Bank Aceh, Hafas, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini.
“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah.
Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu.
Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” jelas Hafas.
Bank Aceh juga terus melakukan berbagai inisiatif edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga rekening secara aktif, termasuk dengan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengkinian data ini tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas serta memastikan kelancaran layanan perbankan ke depan.
Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau aktivitas lainnya melalui berbagai kanal layanan Bank Aceh baik kantor cabang, ATM, maupun aplikasi mobile banking.
Baca juga: Bank Aceh Dorong Pembiayaan UMKM, Tembus Rp2,53 Triliun per Juni 2025
Bank Aceh dukung langkah PPATK
PPATK blokir rekening dormant
usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PP
dormant
Humas Bank Aceh Hafas
Bank Aceh Syariah Diminta Terus Tingkatkan Pembiayaan UMKM |
![]() |
---|
52 Tahun Berkiprah, Bank Aceh Syariah Menyatukan Langkah, Membangun Aceh |
![]() |
---|
Bank Aceh Perkuat Kompetensi 56 Karyawan, Menyikapi Peningkatan Rahn Emas |
![]() |
---|
Bank Aceh Dorong Pembiayaan UMKM, Tembus Rp2,53 Triliun per Juni 2025 |
![]() |
---|
Merchant QRIS Bank Aceh Borong Juara di Program Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.