Minggu, 31 Mei 2026

Hasto Kristiyanto Bebas

Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti

DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong

Tayang:
Editor: Misran Asri
Hasto (Kompas TV) dan Tom Lembong ( Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
AMNESTI DAN ABOLISI - Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keduanya terjerat kasus korupsi dan kini mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo. 

DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Jokowi, Tom Lembong

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. 

Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco. 

Apa itu abolisi? 

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. 

Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Apa itu amnesti? 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. 

Baca juga: Prabowo Subianto Latih Para Menteri Baris Berbaris di Akmil Magelang

Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: 

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." 

Sekilas kasus Tom Lembong 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula. 

Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017. 

18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong

Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.  

Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19.  

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sekilas kasus Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku. 

Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara. 

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024. 

Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong", https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/21322661/prabowo-ampuni-hasto-kristiyanto-dan-tom-lembong?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved