Berita Aceh Timur

Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki

Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah siswa berseragam putih abu-abu di Aceh Timur pada 19 Mei 2025 masih dalam tahap penyelidikan

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/MAULIDI ALFATA
KASATRESKRIM Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, saat ditemui di ruangannya Polres Aceh Timur, Pada Jumat (1/8/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah siswa berseragam putih abu-abu di Aceh Timur pada 19 Mei 2025 masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih memeriksa para saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

“Saat ini masih dalam proses, kita masih memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya, kepada Prohaba.co Jumat (1/8/2025).

Video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial, menampilkan aksi penganiayaan oleh sekelompok remaja terhadap seorang pemuda yang hanya mengenakan sarung dan tanpa baju, kemudian melakukan penganiayaan.

Peristiwa terjadi di depan rumah korban di Gampong Pangoe, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, sekitar pukul 16.05 WIB.

Menurut Adi, kejadian itu disebabkan oleh utang piutang, yang menyebabkan terlapor mendatangi rumah korban untuk menagih utangnya.

Pemukulan terjadi akibat korban tidak mau membayar utangnya, dengan alasan tidak mempunyai uang saat itu untuk bayar.

Sehingga, terlapor dan teman-temannya memukul korban di depan rumah korban sendiri.

Kasus pemukulan ini masih terus bergulir di Aceh Timur dan belum ada penetapan satu tersangka pun. 

Adi menekankan bahwa kasus-kasus perisakan (bullying) dan kekerasan antarpelajar tidak bisa dibawa ke ranah damai atau restorative justice (RJ).

“Perkelahian yang korbannya anak kami proses semua, tidak ada RJ untuk kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Dalam setahun terakhir, ada tiga kasus kekerasan dan pemukulan antar pelajar di Aceh Timur, dan itu diproses semua oleh Polres Aceh Timur.

Adi memaparkan dalam menekankan angka kekerasan dan pembullyan ini, Polres Aceh Timur juga sudah memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengangandeng lintas sektor, untuk memberikan pemahaman kepada pelajar bahwa kekerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

“Kita memberikan pemahaman ini agar mereka tidak terlibat dalam tawuran atau perkelahian serta bullying sesama pelajar, juga kita beharap dunia pendidikan di Aceh Timur semakin bermutu,” pungkas Iptu Adi. (*)

Baca juga: Remaja Pango Raya Ulee Kareng Tenggelam di Sungai Krueng Aceh, Ditemukan Meninggal

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Saat Demo, Dua Mahasiswa Unigha Dipolisikan

Baca juga: Newcastle Tolak Tawaran Rp 2,4 Triliun dari Liverpool untuk Alexander Isak

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved