Haji dan Umrah
Miqat Haji dan Umrah, Ini Daftar Lokasinya dan Aturan bagi Jamaah
Miqat merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah Muhammad saw untuk membimbing umat Islam dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Miqat zamani, sambung Tgk Sulfanwandi, adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
Sedangkan untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.
“Jika tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa,” ungkap Wakil Talqin Qadiriyah wan Naqsyabandiah (TQN) Aceh yang berpusat di Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, Jawa Barat ini.
Adapun miqat makani, sebut Tgk Sulfanwandi, adalah tempat yang digunakan pertama kali untuk berihram.
Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.
Rasulullah saw sudah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:
عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن المنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).” (HR. Bukhari Muslim)
Lebih lanjut, alumnus Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Dayah Budi, Lamno, Aceh Jaya ini menyatakan bahwa setiap jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah memiliki miqat yang berbeda-beda menurut tempat asal jamaah tersebut.
Rasulullah saw sudah menentukan lokasi miqat makani untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
“Jamaah bisa memilih melaksanakan miqat di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan rute jalur perjalanannya masing-masing,” ujar Abu kelahiran Meukek (Aceh Selatan), 5 Agustus 1969 ini.
Menurut Tgk Sulfanwandi, ada lima lokasi miqat yang bisa dikunjungi oleh setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.
“Kelima tempat itu adalah Juhfah, Dzulhulaifah atau Bir Ali, Qarnul Manazil, Zatu Irqin, dan Yalamlam,” rinci Tgk Sulfanwandi yang juga Mutawif (Pembimbing) Utama Travel Umrah PT Al Azhar Laris Banda Aceh,

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.