Berita Langsa
Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta
Bea Cukai (BC) Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan burung impor ilegal
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai (BC) Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan burung impor ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 528.300.000.
Dari operasi ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 134.585.000.
Berdasarkan rilis resmi dari Humas Bea Cukai Langsa yang dikutip Serambinews.com, Rabu (13/8/2025), penindakan dilakukan pada 9 Agustus 2025 dalam operasi gabungan bersama Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI.
Satgas menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman burung ilegal dari Thailand menuju Aceh Tamiang yang akan dibawa menggunakan mobil minibus hitam ke Medan.
Tim segera melakukan patroli darat di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Seumadam, Aceh Tamiang.
Di lokasi tersebut, tim mencurigai satu kendaraan minibus hitam yang kemudian dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan unggas ilegal dan mengamankan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39), yang diduga sebagai pelaku.
Kendaraan beserta isinya kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara
Pemeriksaan mendapati tujuh koli berisi burung hidup, terdiri dari burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas.
Seluruh hewan tersebut diduga berasal dari aktivitas impor ilegal.
Pada Senin (11/8/2025), kasus ini diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Kemudian pada Selasa (12/8/2025) telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dengan rincian 5 koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati jenis burung cica daun dahi emas.
Sementara Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.
Bea Cukai
Bea Cukai Langsa
penyelundupan burung
burung ilegal
Kerugian Negara
Burung Impor Ilegal
Langsa
Prohaba.co
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.