Berita Langsa

Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta

Bea Cukai (BC) Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan burung impor ilegal

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas BC Langsa
BURUNG IMPOR ILEGAL - Ratusan burung impor ilegal telah mati hasil penindakan Bea Cukai Langsa, di wilayah Aceh Tamiang. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

"Dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," pungkas Dwi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi barang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.(*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta 

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Baca juga: Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved