Berita Langsa

Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta

Bea Cukai (BC) Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan burung impor ilegal

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas BC Langsa
BURUNG IMPOR ILEGAL - Ratusan burung impor ilegal telah mati hasil penindakan Bea Cukai Langsa, di wilayah Aceh Tamiang. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai (BC) Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menggagalkan penyelundupan burung impor ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 528.300.000.

Dari operasi ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 134.585.000.

Berdasarkan rilis resmi dari Humas Bea Cukai Langsa yang dikutip Serambinews.com, Rabu (13/8/2025), penindakan dilakukan pada 9 Agustus 2025 dalam operasi gabungan bersama Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI.

Satgas menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman burung ilegal dari Thailand menuju Aceh Tamiang yang akan dibawa menggunakan mobil minibus hitam ke Medan.

Tim segera melakukan patroli darat di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Seumadam, Aceh Tamiang.

Di lokasi tersebut, tim mencurigai satu kendaraan minibus hitam yang kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan unggas ilegal dan mengamankan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39), yang diduga sebagai pelaku.

Kendaraan beserta isinya kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara

Pemeriksaan mendapati tujuh koli berisi burung hidup, terdiri dari burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas.

Seluruh hewan tersebut diduga berasal dari aktivitas impor ilegal.

Pada Senin (11/8/2025), kasus ini diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. 

Kemudian pada Selasa (12/8/2025) telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dengan rincian 5 koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati jenis burung cica daun dahi emas.

Sementara Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

"Dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," pungkas Dwi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi barang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.(*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta 

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Baca juga: Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved