Berita Banda Aceh
Putra Aceh, Dr Ramzi Dikukuhkan Jadi Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Nasional, Berikut Profilnya
Pengukuhan akademisi asal Aceh sebagai anggota DPT Nasional itu, baru pertama kali terjadi dalam sejarah
Di mana kampus tak hanya menjadi pusat ilmu, tetapi juga agen perubahan sosial dan pembangunan nasional.
Hal ini ditegaskan oleh Prof Dr Muhadjir Effendy dan Prof Dr Mohammad Nuh, yang turut hadir sebagai Dewan Pengarah DPT.
Dirjen Dikti, Prof Dr Khairul Munadi menambahkan, bahwa DPT akan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi “Diktisaintek Berdampak”--pendidikan tinggi yang adaptif, relevan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Dr Ramzi menyatakan, bahwa keanggotaan DPT bukan sekadar penghargaan pribadi.
Melainkan amanah besar untuk memperjuangkan pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan bangsa.
Ia berkomitmen untuk membawa perspektif baru dan kontribusi nyata dalam transformasi pendidikan tinggi Indonesia.
Baca juga: Mantan Dirlantas dan Kapolresta Banda Aceh Ini Jabat Wakapolda Aceh, Ternyata Asli Putra Aceh
Dengan latar belakang akademik yang kuat dan jejaring luas, kehadiran Dr Ramzi di DPT diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia yang unggul, tangguh menghadapi perubahan global, dan tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Putra Aceh Dr Ramzi Adriman Resmi Dikukuhkan Sebagai Anggota DPT Nasional, Cek Profilnya, https://aceh.tribunnews.com/2025/08/22/putra-aceh-dr-ramzi-adriman-resmi-dikukuhkan-sebagai-anggota-dpt-nasional-cek-profilnya?page=all
Dr Ramzi Adriman
Pendidikan Tinggi Nasional
Putra Aceh Dr Ramzi
Ketua Aptikom Aceh
Ketua Alumni Taiwan Aceh
Wamendikti Prof Dr Fauzan
Mendiktisaintek Prof Dr Brian Yuliato
Dirjen Dikti Prof Dr Khairul Munadi
Putra Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron |
![]() |
---|
Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Qanunkan RPJMA 2025–2029 |
![]() |
---|
Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay |
![]() |
---|
Diduga Jadi Tempat Maksiat, Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.