Lalu dikejar oleh petugas dan berhasil dibekuk.
Ia diamankan sekitar tiga jam di dalam LP Meulaboh sebelum akhirnya diserahkan kepada pejabat Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat.
Adapun napi Syukran tercatat sebagai resividis (penjahat kambuhan). Pertama kali dihukum karena kasus pemilikan ganja, sedangkan yang kedua ia divonis karena mengedarkan sabu-sabu.
“Dia divonis 5,3 tahun kurungan dan baru menjalani masa hukuman dua tahun,” ujar Said Syahrul. (dik)