Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi 19 Tahun Buang Mayat Bayi Karena Malu

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mahasiswi berumur 19 tahun tega membuang mayat bayinya

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, anaknya merupakan hasil hubungan gelap.

"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Diduga Alami Kekerasan, Bayi di Aceh Jaya Tewas

Baca juga: Warga Histeris Melihat Mayat Bayi Tanpa Kepala Diseret Anjing

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi 19 Tahun Buang Mayat Bayi ke Tempat Sampah, Ngaku Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/07/mahasiswi-19-tahun-buang-mayat-bayi-ketempat-sampah-ngaku-malu-punya-anak-hasil-hubungan-gelap