Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, anaknya merupakan hasil hubungan gelap.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Diduga Alami Kekerasan, Bayi di Aceh Jaya Tewas
Baca juga: Warga Histeris Melihat Mayat Bayi Tanpa Kepala Diseret Anjing
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi 19 Tahun Buang Mayat Bayi ke Tempat Sampah, Ngaku Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/07/mahasiswi-19-tahun-buang-mayat-bayi-ketempat-sampah-ngaku-malu-punya-anak-hasil-hubungan-gelap