Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy)
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, 9 Orang Jadi Korban
Baca juga: Penipuan Lewat Email Bisnis, Pelaku Gasak Uang Korban Rp 276 Miliar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi,