Kriminal

Iming-imingi Korban Uang Rp5.000, Pemuda di Lombok Cabuli Bocah 11 Tahun

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN: SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021).

PROHABA.CO, LOMBOK UTARA - Pemuda berinisial SI (27), di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak perempuan berusia 11 tahun.

Di hadapan polisi SI mengatakan ia  menyetubuhi korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Kelakuan bejat SI terungkap bulan Agustus 2021.

Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah melihat korban atau anaknya menangis.

Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SI.

Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan namun korban ketakutan.

Baca juga: Boat Asal Sibolga Muatan 33 ABK Tenggelam di Aceh Jaya

Korban tidak berani menceritakan lebih jauh karena diancam oleh SI.

Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun.

Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk oleh ayahnya.

Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI. 

Kepada polisi ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya ke kakeknya saat pergi kerja.

Baca juga: Diduga Jadi Agen Judi Online, Pemuda Pidie Diciduk Polisi

Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.

Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah yang berada di samping rumah kakek korban.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000

Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.

Keluarga kemudian melaporkan ke polisi setempat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.

Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.

Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

Baca juga: Shandy Aulia Dilaporkan karena Diduga Promosikan Judi Online

"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Lombok Utara Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun, Iming-Imingi Korban Uang Rp 5.000