Kriminal

Tak Rela Berbagi Harta Gono-gini, Mantan Istri Dibunuh, Kasus Wanita Bugil Tewas Berbalut Plastik

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HH, tersangka pembunuh mantan istri.

Kemudian, setelah dihabisi, korban dikuburkan di kamar mandi selama 17 hari, setelah itu baru dibuang ke pinggir hutan di Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan terungkap pula bahwa HH yang berlaku sadis terhadap mantan istrinya itu ternyata juga aktif menggunakan narkoba.

Dia rutin mengonsumsi sabu-sabu maupun ganja.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dinyatakan positif narkoba jenis sabu dan ganja," kata AKP Ryan Citra Yudha.

Ganja dan sabu yang dikonsumsi HH menjadi rutinitas kesehariannya.

Baca juga: Seorang Sopir Taksi Diduga Rudapaksa Perawat Ditangkap, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

"Pengakuan dia juga seperti itu, sering sekali dia konsumsi barang haram tersebut," tambah Ryan.

Namun, AKP Ryan tak bisa memastikan apakah perbuatan sadis yang dilakukan HH itu ketika ia berada di bawah pengaruh narkoba.

"Soal narkoba tak terlalu kami dalami, tapi hasil tes urine dia positif narkoba," bebernya.

Sebagaimana diberitakan Prohaba akhir pekan lalu, HH ditangkap pada 15 Desember 2021 atau sehari setelah mayat Nurzakiah yang sudah menghitam ditemukan di Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada.

Setelah bercerai dari suaminya, korban tercatat sebagai warga Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, hingga akhir hayatnya.

Akibat perbuatannya tersebut, HH dijerat penyidik dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan berencana.

"Pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," demikian AKP Ryan. (as/dik)

Baca juga: Di Pakistan, 6 Wanita Saudara Kandung Menikah dengan 6 Pria saudara Kandung, Saling Mencintai

Baca juga: Banjir Besar Terjang Malaysia, 11 Ribu Orang Mengungsi

Baca juga: Gegara Uang Rp 100 Ribu, Seorang Suami di Palembang Tega Bakar Istrinya