PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, yaitu PT Dewa Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjerat Terbit.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis.
KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait suap kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Bukti tersebut salah satunya didapatkan melalui penggeledahan di berbagai tempat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ucap Ali.
Baca juga: Komnas HAM Kunjungi Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Karakternya Serupa dengan Tahanan
Selain penggeledahan, KPK juga akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk proses penyidikan.
KPK berharap, semua pihak yang akan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
Baca juga: Eks Bupati Langkat: Kerangkeng untuk Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
"Tersangka MR (Muara Perangin-Angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pekan lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.