Kriminal

Tersangka Rudapaksa Bocah Akui Gagahi Korban dan Dirinya Residivis

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kini terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah 5 tahun di kabupaten tersebut.

Tersangka pelaku dalam kasus ini, yakni MJ (24), sudah ditangkap Polres Nagan Raya pada Rabu (9/2/2022) lalu setelah empat bulan buron.

Ia dibekuk polisi di sebuah desa dalam Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Pelaku sudah kita mintai keterangan guna mengungkap kasus itu,” kataKapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui kepada Prohaba, Sabtu (12/2/2022).

Dalam keterangannya saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku memang ada menggagahi korban, tapi hanya satu kali di sebuah desa dalam Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi

Selain itu, tersangka MJ juga tak menutupi fakta bahwa dirinya merupakan seorang residivis (penjahat kambuhan) untuk kasus yang sama (pemerkosaan anak di bawah umur) pada tahun 2013.

Menurut data kepolisian, tersangka kala itu dihukum enam tahun penjara. Baru pada akhir tahun 2019 MJ bebas dari penjara, lalu dua tahun kemudian perbuatan serupa ia ulangi.

Tersangka juga sempat berupaya kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir peluru ke kaki kanannya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka kini ditahan di mapolres setempat setelah menjalani perawatan pascakakinya ditembak petugas karena melawan.

“Kasus ini masih terus kita dalami. Juga akan kita croscek ke korban, apakah benar hanya satu kali ia diperkosa,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Rudapaksa Pacar, Pemuda Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Iat tambahkan bahwa pihaknya pada Senin nanti akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Nagan Raya atas nama tersangka MJ.

“Guna proses pemeriksaan, korban akan didampingi tim pelindungan anak karena masih di bawah umur,” terang AKP Machfud.

Seperti diberikan sebelumnya, Polres Nagan Raya membekuk MJ, tersangka rudapaksa anak di bawah umur, pada Rabu (9/2/2022).

Kasus ini dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian pada Oktober 2021.

Sejak itu pula tersangka buron. Pelariannya kemudian berakhir pada 9 Februari lalu karena ketahuan lokasi ngumpetnya, yakni di sebuah desa dalam Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Ia pun ditangkap petugas dari Polres Nagan Raya setelah empat bulan buron. (riz)

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Rudapaksa Gadis di Agara

Baca juga: Ariel NOAH Sempat Diisukan Meninggal Dunia Setelah Kabar Hoax Bertebaran di Media Sosial

Baca juga: Ritual Maut di Pantai Jember, 10 Orang Tewas Terseret Arus