Kasus

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

PROHABA.CO, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diketahui Azis divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ia dinyatakan bersalah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

ICW mendesak agar Firli Bahuri segera memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan proses banding,” tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Kurnia menilai Azis mestinya divonis lebih tinggi karena dua alasan.

Pertama, tindakan korupsi dilakukan saat ia menjadi pejabat publik.

Baca juga: Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Tak Berikan Efek Jera

Azis diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

“Kedua, menyuap aparat penegak hukum, terlebih uang itu digunakan untuk mempengaruhi suatu proses hukum,” paparnya.

Di sisi lain, Kurnia melihat adanya permasalahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor terkait pemberian suap.

Ia menjelaskan dalam UU Tipikor ancaman pidana pada pemberi suap rendah.

Kecuali suap itu diberikan pada hakim.

“Misalnya Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya hanya 3 tahun penjara,” kata Kurnia.

Baca juga: KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

“Jika UU ini direvisi, kelak orang-orang seperti Azis bisa dihukum lebih berat misalnya 15 tahun penjara,” imbuh dia.

Diketahui Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.

Majelis hakim mengatakan suap itu diberikan agar Azis dan rekannya Aliza Gunado tidak terseret dalam dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang diselidiki KPK.

Halaman
12