Kasus

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.(kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Baca juga: Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Syarat untuk Bergabung

Baca juga: Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali