Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.(kompas.com)
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Baca juga: Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Syarat untuk Bergabung
Baca juga: Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali