Kasus

Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan baru tentang kepegawaian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan baru tentang kepegawaian.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 27 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyebut Perkom itu dibuat karena aturan kepegawaian KPK yang lama sudah tak relevan semenjak munculnya revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab dalam UU KPK terbaru para pegawai KPK statusnya mesti dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cahya menerangkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya,” kata Cahya pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: KPK Selisik Pemotongan Uang Pegawai oleh Wali Kota Bekasi

Adapun pada Pasal 11 Ayat (1) Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu disebutkan empat ketentuan untuk bergabung menjadi pegawai KPK sebagai berikut: a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir, b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan, d. dinyatakan lulus seleksi.

Namun sejumlah pihak mengkritik munculnya Perkom baru khususnya pada huruf b dalam Pasal 11 Ayat (1) tersebut Diselundupkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Pasal 11 Ayat (1) huruf b sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) medio 2021 lalu.

Baca juga: Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Satu-satunya cara untuk mengembalikan eks pegawai itu bisa bergabung kembali ke KPK adalah dengan merevisi Perkom tersebut. Namun Kurnia pesimistis hal itu bisa dilakukan selama Ketua KPK Firli Bahuri masih menjabat.

“Namun itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” tuturnya.

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” jelasnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memiliki keyakinan yang sama bahwa cara untuk membuat dirinya dan eks pegawai lembaga antirasuah lain bisa kembali adalah dengan mencabut aturan tersebut.

Yudi menilai pimpinan KPK yang baru bisa dengan mudah mencabut Perkom itu.

Toh, lanjutnya, kepemimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada tahun 2023.

Ia menerangkan sebanyak 44 eks pegawai KPK yang saat ini telah bergabung sebagai ASN Polri sedang fokus mengawasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).(kompas.com)

Baca juga: Telusuri Aliran Dana untuk Eks Wali Kota, KPK Periksa 7 Lurah

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Akui Gagahi Korban dan Dirinya Residivis

Baca juga: Tak Setuju Dorce Gamalama dimakamkan Secara Perempuan, Begini Tanggapan Gus Miftah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved