Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan 2 terdakwa terhadap 4 laskar FPI merupakan upaya membela diri.
Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima.
Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.(kompas.com)
Baca juga: Saksi Komnas HAM: 4 Laskar FPI Dibunuh di Luar Proses Hukum
Baca juga: Gitaris Band Geisha Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Baca juga: KPK Setor Rp 2,2 M dari 2 Terpidana Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara