Di sini Krimum. Propam terkait mengetahui namun tak lapor atas peristiwa tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, dan HG. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada mereka pada Jumat (25/3).
Kendati demikian, para tersangka tak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.(kompas.com)
Baca juga: Puspomad Selidiki Oknum TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia
Baca juga: Poldasu Proses Personel yang Terlibat Kerangkeng Manusia
Baca juga: Kasus Kerangkeng, Keluarga Bupati Nonaktif Langkat Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut