Selidiki Jaringan Pengemis, Satpol PP Garuk 14 Gepeng

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satpol PP mengamankan 14 gepeng di wilayah Semarapura, Klungkung, Rabu (28/4).

Operasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti Permensos nomor 16 tahun 2019 tentang standarisasi rehabilitasi sosial dan Permensos nomor 9 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar.

Ada pula Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Kita akan kenakan sanksi berupa teguran lisan dan peringatan tertulis dan sanksi tambahan lainnya kita lakukan tindakan paksa untuk memulangkan yang bersangkutan," katanya.

Dia mengungkapkan, dari 14 PMKS yang terjaring, terdapat pengemis di antaranya ditengarai jaringan terorganisir antardaerah.

"Kita tugaskan salah satu penyidik kita karena ditengarai ada jaringan dari Pasuruan, Bangil ada kelompok yang ngedrop, itu jadi atensi," katanya.(kompas.com)

Baca juga: Ditinggal Pergi Belanja, SepmorĀ Milik IRT Digondol Maling

Baca juga: Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Laut, Teman Tak Kuasa Menolong

Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dibui