"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," ungkapnya.
BS akui pesan narkoba
Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/2022), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp 1 juta itu merupakan pesanannya kepada R.
Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," jelas Martualesi.
Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H," terangnya.(kompas.com)
Baca juga: Seorang Warga Kokap Tewas Dianiya Selingkuhan Istrinya
Baca juga: Usai Beri Bantuan Banjir Tolitoli, Dokter Specialis Hilang Misterius
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi