"Open BO", 2 Wanita Diamankan Satpol PP

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia koskosan di Buaran, Kecamatan Serpong dan mengamankan 16 wanita diduga pelaku Open BO atau prostitusi online berikut 6 pria yang diduga sebagai pengguna jasanya.

"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.

Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.

"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.

Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000.

Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.

"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.

Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.

(kompas.com)

Baca juga: Sewakan Kamar untuk Prostitusi, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ditinjau

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, 19 Orang Diamankan