Curangi Takaran BBM Pakai "Remote”, SPBU Raup  7 M

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang.

PROHABA.CO, SERANG - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan "remote control" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022. Total keuntungan yang diraup kedua tersangka lebih kurang Rp 7 miliar rupiah.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

Pasang komponen eletrik

Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Baca juga: Perampok Berparang Bacok Petugas SPBU, Rp 5,9 Juta Dibawa Kabur

Baca juga: Ingin Putus Hubungan dengan Ayah, Anak Elon Musk Ganti Nama dan Kelamin

Baca juga: Peras Pengusaha SPBU, BIN Gadungan Diciduk

Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.

Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan.

Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

 "Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya.

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.

(kompas.com)

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tamiang

Baca juga: Pengadaan Gorden DPR RI Capai Rp 48,7 M Berpotensi Timbul Kecurangan

Baca juga: Lapangan Pacuan Kuda Sengeda Masih Tetap Ramai