PROHAA.CO, BANDA ACEH - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di sejumlah provinsi di Indonesia belum mereda.
Sementara umat Muslim akan melakukan kurban di tengah wabah PMK pada Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah tahun 2022 ini.
Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan aturan sesuai ketentuan dan kriteria serta teknisnya.
Aturan diterbitkan Kemenag RI adalah surat edaran (SE) Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Baca juga: Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Ada beberapa jenis kriteria hewan kurban, yakni:
1. Jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2. Cukup umur:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Hewan sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: 218 Ternak di Aceh jaya Terjangkit PMK, Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah PMK
Aturan Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
Baca juga: PMK Menyebar ke 15 Provinsi, BRIN Didesak Segera Dukung dan Fasilitasi Penelitian Wabah Ini
Panduan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan berkurban di tengah wabah PMK.
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Youtuber Putra Siregar Berkurban 1100 Ekor di 1100 Masjid
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Baca juga: Ratusan Ekor Ternak Diduga Terinfeksi PMK
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.(*)
(Tribunnews.com, Renald/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Ketentuan dari Kementerian Agama hingga MUI