“Terkait sanksi, tidak ada sanksi khusus bagi pengguna jasa bandara yang mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas Bandara,” tutur Rahadian.
Untuk mencegah adanya pelanggaran, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah memberikan imbauan dan informasi kepada pengguna jasa melalui penempatan signage (papan informasi). Papan informasi yang tersebar di area bandara tersebut bertuliskan tentang pelarangan pengambilan gambar di lokasi di Daerah Keamanan Terbatas. Nah, Anda yang doyan selfie harus tahu tentang ini.
(Kompas.com)
Baca juga: Korban Ketiga, Gadis Muda yang Ikut Tenggelam di Krueng Meureubo Akhirnya Ditemukan
Baca juga: Sadar Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gunakan Topi Kardus saat Curi Sawit Brondolan di Aceh Singkil
Baca juga: Duka Mendalam, Tiga Saudara Tenggelam di Krueng Meureubo, Dua Ditemukan Meninggal Dunia