Empat dari tiga tersangka yang diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Empat dari tiga tersangka yang diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Langsa.
Ketiga pelaku warga dari sejumlah gampong di Kecamatan Langsa Kota itu kini diburu personel Satuan Reskrim Polres Langsa.
Pasalnya, ketiga tersangka itu mangkir dari panggilan penyidik, setelah diminta datang ke Polres Langsa untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
Ketiganya langsung hengkang dan menghilang dari desa mereka masing-masing, di Kecamatan Langsa Kota.
Baca juga: Pesta Berujung Petaka, Wanita Muda Ini Tak Sadar Dirudapaksa 4 Teman Prianya
Sementara seorang pelaku lainnya, yakni AA yang turut dipanggil dan diduga ikut terlibat dalam kasus asusila itu sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, kepada Serambinews.com, Selasa (12/7/2022).
Menurut Kasat Reskrim Iptu Imam, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban serta saksi-saksi sudah cukup.
Kini kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Siswa 15 Tahun Asal Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Kini Hamil 2 Bulan, Polisi Bekuk Pelaku
"AA, satu dari tiga tersangka sudah kita amankan.
Sementara tiga rekannya ikut melakukan perbuatan asusila itu telah kita masukkan ke DPO," ujar Iptu Imam Azis.
Pun demikian pihak berwajib tetap mengimbau ketiga tersangka yang masih buroon dan masuk dalam DPO Satuan Reskrim Polres Langsa ini segera menyerahkan diri baik-baik ke Polres Polres Langsa.
Kini Korban Hamil 5 Bulan
Sebelumnya, orang tua Bunga (14) bukan nama sebenarnya yang menjadi korban kebejatan empat pelaku yang menggauli anaknya yang masih di bawah umur tersebut melaporkan kasus dugaan asusila itu ke Mapolres Langsa, Selasa (23/6/2022).
Pelaporan itu terpaksa dilayangkan ke Polres Langsa, setelah pihak keluarga dan orang tua korban tidak mendapatkan 'pembelaan' sama sekali dari aparat gampong, tempat masing-masing gampong pelaku tinggal.
Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa 4 Pelaku, Rp 2,5 Juta untuk Damai, Ibu-Ibu Demo Minta Keadilan
Bahkan melalui bantuan seorang pengacara yang turut diminta bantu oleh keluarga korban ini, respons yang ditunjukkan aparat gampong di desa masing-masing pelaku berdomisili terlalu 'dingin'.
Sehingga kasus dugaan rudapaksa itu pun bergulir pelaporannya ke Polres Langsa.
Orang tua Bunga melaporkan keempat tersangka rudapaksa ke Polres Langsa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SKTBL/98/VI/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Mirisnya saat ini Bunga sudah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 5 bulan.
Korban dan keluarganya pun berharap keadilan dalam kasus ini dan menuntut para tersangka yang telah melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga anaknya itu, mendapat hukuman berat.
Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi
Orang tua korban M, menceritakan kejadian pahit menimpa putrinya berumur 14 yang masih duduk dibangku sekolah setingkat SMP ini menjadi korban perbuatan asusila oleh 4 pelaku.
Awal kejadian
Orang tua Bunga menceritakan kasus asusila yang menimpa anaknya itu terjadi di Bulan Februari 2022 lalu.
Pada saat itu anaknya itu mendapat pesan singkat whatsApp dari seorang pelaku berinisial A.
Dia dalam pesan itu tersangka A mengajak korban bertemu untuk membeli baju baru.
Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, korban pun dijemput oleh A.
Baca juga: Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa
Pada waktu itu korban tinggal bersama saudaranya di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Janji untuk membeli baju baru itu 'diingkari' oleh tersangka A.
Tapi, korban justru dibawa ke Gampong Meutia menggunakan sepeda motor.
Begitu tiba di Gampong Meutia, korban bertemu tersangka S dan F.
Lalu bersama tersangka A, S, dan F, korban selanjutnya dibawa ke salah satu rumah di gampong tersebut.
Di dalam rumah itulah korban mendapatkan tindakan bejat, ketiga tersangka, S, A dan F secara bergilr melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak langsung membawa pulang korban.
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Belawan Dirudapaksa dan Dibunuh Oleh Dua Pecandu Sabu
Justru para pelaku itu membawa korban selanjutnya ke rumah satu tersangka lainnya, masih dalam desa yang sama.
Di rumah tersangka itulah, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh dan dan melibatkan seorang pelaku lainnya yang umur lebih dewasa, dari ketiga tersangka S, A dan F.
Usai puas melakukan perbuatan bejat tersebut, baru tersangka A membawa pulang korban kembali ke rumah saudaranya di Gampong Geudubang Jawa.
Beberapa hari kemudian, korban yang trauma dengan kejadian yang menimpanya itu pulang ke rumah orang tuanya dan mengadukan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca juga: Mengaku Dosen, Kakek Berusia 65 Tahun Diduga Merudapaksa 10 Mahasiswi
Lantas mendengar kabar itu, orang tua korban sontak dan tidak mampu menahan emosi terhadap apa yang menimpa anak gadisnya tersebut.
Upaya penyelesaian yang sudah coba dilakukan orang tua korban melalui perangkat gampong masing-masing pelaku tinggal di Kecamatan Langsa Kota.
Tapi, tidak membuah hasil, justru orang tua korban mendapat respons yang dingin.
Sehingga kasus rudapaksa yang menimpa Bunga, anak di bawah umur itupun bermuara ke pelaporan Polres Langsa.(*)
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Pria di Langsa Rudapaksa Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 1 Pelaku Berhasil Diamankan, 3 DPO,