PROHABA.CO - Seorang ayah kandung di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega melakukan hal bejat dengan merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Itu terjadi ketika nafsu ayah durjana tersebut sedang memuncak dan tidak bisa mengontrol hawa nafsunya .
Siapa yang menyangka, ayah bejat itu malah menarik anak kandungnya itu ke dalam kamar.
Korban yang berusaha melawan tak kuasa karena pelaku yang lebih dominan.
Maka, sampai di dalam kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Pengakuan pelaku ini yang bikin miris. ia mengatakan bernafsu ketika melihat tubuh anak gadisnya.
Jadi kapan ada kesempatan sedang berdua, ia sudah berniat untuk menjalankan aksi pornonya.
Waktu yang naas itu datang. Korban saat itu sedang menonton TV bersama dengan ayahnya.
Tiba-tiba saja ayahnya naik nafsu dan langsung saja menarik korban.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Bibi Korban, Mulai Raba Dada hingga Ditiduri
Begini Cerita lengkapnya
Kepada petugas, tersangka mengaku tergoda dengan korban saat hanya berdua di rumah.
Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah rudapaksa putri kandung itu.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," papar Romdhon.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja.
Ayah Ditangkap Polisi
Pria yang sudah hilang akal sehatnya itu berinisial EW (45) sudah diamankan Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejad tersangka terkuak setelah ibu korban alias istrinya mengadu ke Polsek Balaraja.
"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).
Menurutnya, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya saat sepi.
Baca juga: Dua ABG jadi Korban Rudapaksa Teman Ayahnya, Begini Kronologisnya
Baca juga: Inka Christie Menikah di Usia 44 Tahun, Semua Karena Permintaan Sang Ibunda
Mengadu ke Ibu
Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Ia juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.
Kejadian ini tentu saja snagat memilukan. Rasa tak percaya anak kandung akan diperkosa ayah sendiri. Namun begitulah pelaku kejahatan akan beraksi.
Mereka bisa saja memanfaatkan kesempatan yang ada. Maka, sangat pentinbg untuk selalu waspada meskipun dnegan orang terdekat.(*)
Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram, Twitter, Google Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Baca juga: Seorang Ibu Kos Nyaris Dirudapaksa Anak Kosnya, Pelaku Yang Hendak Kabur Ditangkap Warga
Baca juga: Mengaku Dosen, Kakek Berusia 65 Tahun Diduga Merudapaksa 10 Mahasiswi
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pikiran Porno Ayah Kandung, Lihat Anak Gadis Sendiri Malah Nafsu, Dipaksa Berhubungan Badan di Kamar,