Lalu sisa tiket parkir mobil Rp 5.000 sebanyak 1 blok yaitu 60 lembar.
"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
Pengakuan para pelaku, timpal AKP Lilik, hari biasa pelaku yang menjaga parkir di Ekowisata Mangrove Forest Park itu, per harinya mendapatkan kurang lebih Rp 20.000 per orang.
Sedangkan pada hari libur dan hari raya mereka bisa mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000 - Rp100.000 per orang.
Hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk membeli kebutuhan sendiri. Lalu, lanjut AKP Lilik, sampai dengan saat ini belum ada korban yang melaporkan secara resmi ke Polsek Langsa Barat.
Baca juga: Pelaku Pungli yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Ditangkap Polisi
Melainkan kegiatan pungli yang dilakukan para pelaku itu viral di medsos dan media online.
Sehingga Polsek Langsa Barat menindak lanjutinya dan memberikan efek jera.
Selanjutnya mereka mendapatkan pembinaan di Gampong Kuala Langsa agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan itu. (*)
Baca juga: Terekam Menerima Pungli, Dua Oknum Polisi Diperiksa