Kasus

LPSK Simpulkan Istri Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022)

PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

Jadi, kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan,” kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.

Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.

Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.

Baca juga: Sopir dan Ajudan Istri Sambo Ditahan

Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual. Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

“Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK,” papar Hasto.

Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

“Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak,” kata dia.

Jika LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan, Hasto akan memberikan rekomendasi kepada Putri agar melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada penegak hukum.

“Paling tidak kan memberikan rekomendasi,” tutup Hasto.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi atau istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J

Putri membuat permohonan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ajudan suaminya itu.

Halaman
12