PROHABA.CO, PONOROGO - Tim khusus bentukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko membongkar sindikat calo seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru tahun 2021.
Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Ponorogo, satu pegawai swasta, dan satu pensiunan PNS diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo menyatakan, kasus itu terjadi sekitar awal Juli 2021.
“Saat itu ada pria berinisial D pekerjaan swasta dari Kabupaten Jombang yang mengakui anggota Panitia Seleksi Nasional (panselnas).
Kemudian dia terhubung dengan salah satu pejabat eselon III inisial S yang saat itu jabatannya sebagai Kabid Ketenagaan di Dindik Kabupaten Ponorogo yang sekarang sudah pensiun,” jelas Andi, Rabu (21/9).
Selanjutnya S bersama satu pejabat fungsional Dindik yang masih aktif memfasilitasi pertemuan dengan guru yang ingin mendaftar seleksi P3K guru tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, guru yang mengikuti seleksi lewat D harus menitipkan ijazah sebagai jaminan.
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Pemkab Tamiang Dilaporkan Korban ke Jaksa, Dirugikan Rp 100 Juta
Baca juga: Bocah Berusia Belasan Tahun di Batam Ancam dan Paksa Siswi SD Berbuat Asusila, Kini Ditahan Polisi
Tak hanya itu dalam pertmuan itu disampaikan ini bila guru lulus tes seleksi P3K maka mereka harus membayar Rp 70 juta per orang.
Andi mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah ada beberapa orang yang lulus tes P3K tetapi tidak membayar sesuai komitmen.
Para guru yang tidak membayar sesuai komitmen mendapatkan ancaman.
Pengancaman tersebut yakni pembatalan surat keputusan pengangkatan sebagai P3K bila tidak segera melunasinya.
“Ada ancaman kepada korban kalau tidak membayar akan dibatalkan SKnya. Dari persoalan itu bebagai langkah sudah kami lakukan.
Kami bekerja bersama tim yang diketui pak Sekda selama 45 hari,” tutur Andi.
Dari penelisikan dan pemeriksaan yang dilakukan tim, kata Andi, ditemukan keterlibatan dari berbagai pihak.
Selain 28 ASN, tim juga menemukan keterlibatan satu pihak swasta dan satu pensiunan PNS.
“Kesimpulannya ternyata yang terlibat pihak swasta inisialnya D berasal dari Jombang.
Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara,Terkait Penipuan CPNS
Baca juga: Boyamin: Jika Masih Mangkir KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe
Satu pensiunan pejabat ASN inisial S, dan pejabat fungsional berinisial S serta 27 P3K,” jelas Andi.
Peran P3K dalam kasus ini turut merekrut dan membantu mengumpulkan ijazah dan uang yang sudah dinyatakan lulus tes.
Namun uang itu tidak disimpan P3K lantaran langsung diserahkan kepada D.
Total uang yang sudah terkumpul dan disetor ke D sebanyak Rp 600 juta dengan besaran setoran mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per orang.
Sedangkan ijazah yang masih tertahan di D sebanyak 16 lembar karena P3K belum membayar komitmen setelah dinyatakan lulus.
Sementara total korban kasus ini sebanyak 27 orang.
Terhadap kasus itu, tim telah memutuskan memberikan sanksi kepada 28 ASN yang terlibat.
Khusus untuk PNS diberikan sanksi berat dengan pembebasan jabatan. Sementara 27 P3K dikenakan sanksi sesuai peran dan kesalahannya.
“P3K yang dikenakan sanksi sedang berat sebanyak 3, sedang-sedang sebanyak 9 orang dan sedang ringan sebanyak 15 orang.
Untuk yang dikenakan sanksi berat dikenakan pemotongan gaji lima persen selama 12 bulan,” tutur Andi.
Andi menambahkan Pemkab Ponorogo menginginkan agar D dan S yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan P3K diproses hukum di Polres Ponorogo.
(kompas.com)
Baca juga: 46 WNI Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Simak Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler
Baca juga: Personel Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Polisi Gadungan, Lakukan Penipuan Rp 506 Juta
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri