Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.
“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.
Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan
Baca juga: Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi
Baca juga: Shalat dan Ibadah Lainnya Rajin Tapi Rezeki Masih Seret, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Penyebabnya