"Seolah-olah yang ia katakan di medsos itu harus diikutin oleh penegak hukum, dan apabila penegak hukum tidak menjalani apa yang diinginkan mereka, mereka seolah-olah bilang ini laporan tidak ditindak lanjutin. Kaya gitu sih kalau dari saya," tutur Steven.
Sekedar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Jessica Iskandar Soal Penipuan Dianggap Stefanus Tak Sesuai Kenyataan