Kriminal

Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

Setelah keluar, Fahrial baru menyadari bahwa kebebasannya itu bukan tanpa alasan, yakni tantenya bernama Imah telah menyerahkan uang kepada Kapolsek sebesar Rp10 juta yang diserahkan secara bertahap.

Namun uang yang disetor rupanya dirasa tidak cukup, sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.

“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya.

Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet.

Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah, tante Fahrial.

Baca juga: Gegara Pohon Mangga, Oknum Polisi Ancam Bunuh Tetangganya

Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.

Dari itulah Fahrial dibebaskan langsung pada sore harinya.

“Mau tak mau kami kasih.

Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan.

Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong.

Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.

Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut.

Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika.

Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti.

Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.

Halaman
123