Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - RA (53), guru di Lebak tega merudapaksa anaknya sejak 2016. Pelaku sakit hati korban diduga hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain.

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Baca juga: Miliki Narkoba dan Senpi, Empat Pria Terancam Hukuman Mati


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri