Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Baca juga: Miliki Narkoba dan Senpi, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri