Info Seleb

Sebut Mantan Suami Ogah Temui Anak dan Lari dari Tanggung Jawab, Ratu Meta: Jangan Menghindarlah

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Meta Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Membuat Aduan di KPAI Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).


PROHABA.CO - Penyanyi dangdut Ratu Meta mengklaim mantan suaminya tidak pernah menemui anaknya pascamereka bercerai.

Ia juga menyebut mantan suaminya, William tidak memberi nafkah kepada anaknya selama 10 tahun.


"Jangan selalu menghidarlah, anak kan masih dibawah umur, butuh kasih sayang orangtua, butuh perlindungan orangtua, butuh juga biaya orangtua yang mana dia sama sekali belum pernah ketemu papahnya siapa sih," kata Ratu Meta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).


Adapun upaya hukum yang dilakukan Ratu Meta, yaitu ia sudah memberi somasi bahkan melaporkan William atas dugaan penelantaran anak di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Ratu Meta melakukan langkah hukum karena khawatir mental anak terganggu nantinya.

"Saya takut mental anak saya terganggu dengan kejadian seperti ini, saya minta orangtuanya papahnya tolong selesaikan cara kekeluargaan atau bagaimana," tegas Ratu Meta.

Baca juga: Lesti Tetap Tampil di Panggung Indonesia Dangdut Award, Seruan Boikot TV Tak Berpengaruh


Selain laporkan William ke Polda Metro Jaya, Ratu Meta juga membuat aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Tuntutan normatif dia harus membayar atau memberikan nafkah hidup untuk anak berupa biaya pendidikan, biaya kesehatan sampai dia kuliah mendapat pekerjaan, itu tuntutan dasar yang tidak mungkin kita abaikan," kata kuasa hukum Ratu Meta, David Da Silva.

Laporan yang dibuat Ratu Meta di Polda Metro Jaya terdaftar dengan Nomor: LP/B/2927/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Happy Asmara Sebut Dangdut Kiblat untuk Anak Muda Bermusik

David Da Silva mengatakan, bahwa William dilaporkan dengan Pasal 49 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Pasal 49 UU PKDRT dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta, bahwa setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Mantan Suami Ogah Temui Anak dan Lari dari Tanggung Jawab, Ratu Meta: Jangan Menghindarlah