MZ ditangkap di rumahnya di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
"MZ diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum," ujar Kapolres Pidie, didampingi Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik SIK dan Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi.
Kata Kapolres Padli, satu pelaku berinisial MK warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli telah dimasukkan dalam DPO Reskrim Polres Pidie.
"Kita minta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan MK kepada polisi. Sebab, pelaku masih berkeliaran di Aceh," jelasnya.
Ia menambahkan, aksi kriminal dilakukan pelaku akan dibidik dengan pasal 170 ayat (1) Juntho Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan terhadap barang orang dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.
Pengelola SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (4/11/2022) menyebutkan, ia memberikan apresiasi kepada polisi yang telah berhasil menangkap dua pelaku yang merusak dispenser pompa pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertatamax.
Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Warga Pidie Diringkus Polisi
Seperti diketahui dispenser sebagai pompa pengisi minyak rubuh saat pengisian BBM di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigl, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.20 WIB.
Belakangan diketahui rubuhnya pompa pengisian BBM, diduga adanya pelaku tidak membayar saat pengisian BBM, yang langsung kabur sehingga silang pompa tersangkut di Daihatsu Sigra. (*)
Baca juga: Parkir Depan Disdikbud Pidie, Pemotor Yamaha Vixion Hantam Mobil Avanza, Berikut Penjelasan Polisi
Baca juga: Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Pidie Jaya
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, Satu Masuk DPO, Begini Pengungkapannya,