Sebagai barang bukti, penyidik telah menerima hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Serang yang menyatakan ada luka di kemaluan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(kompas.com)
Baca juga: Hamil Saat Pacaran, Pasangan Kekasih Buang Bayi Baru Lahir
Baca juga: Nginap Dirumah Bibi, Remaja Putri 16 Tahun Diperkosa pamannya, Pelaku Sudah Diamankan
Baca juga: Nyaris Diperkosa, Seorang Gadis Sulsel Tendang Alat Vital Pelaku