Sebelum ditangkap, pelaku sempat ingin kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi.
Sementara itu, dikatakan Nurhadi, dari hasil visum, WP hamil 7 bulan.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah tas tangan, 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 buah spatula, dan 1 buah tembilang tanah baja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Nurhadi.
(kompas.com)
Baca juga: Diduga Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sejoli di Pasuruan Diringkus Polisi
Baca juga: Warga Lam Ara Temukan Bayi di Depan Rumah Kepala Dusun, Dibuang Malam Hari
Baca juga: Wanita Bireuen Buang Bayi karena Hasil Hubungan Gelap, Pacarnya Melarikan Diri