Kronologi penangkapan Pada hari Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, YL datang ke Mapolres Tulangbawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.
Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulangbawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
(Kompas. com)
Baca juga: Menikah Lagi Tampa Izin Istri Sah, Kapolres Muara Enim Dicopot
Baca juga: HANCURNYA Hati Istri Sah, Diam-diam Dimadu Sang Suami, Bocor Berkat HP Kedua: Ternyata Sudah 2 Tahun
Baca juga: Istri Sah Gerebek Pelakor dan Paksa Buka Sarung Buktikan Hamil