Kriminal

Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Terungkap

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (kiri), Dedi Bangun, alias Dedi (dua dari kiri), Heriska Wantenero alias Tio (tengah), Persadanta Sembiring (dua dari kanan) dan Sulhanda Yahya alias Tato (kanan).

PROHABA.CO, LANGKAT - Jajaran Polda Sumut akhirnya membongkar dalang pembunuhan berencana terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 yang tewas ditembak Kamis, 26 Januari malam.

Paino ditembak di Devisi I, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Adapun otak pembunuhan berencana Paino merupakan bandit besar di Kabupaten Langkat, bernama Luhur Sentosa Ginting atau Tosa Ginting.

Tosa Ginting disebut merupakan 'pemain lama' yang konon kabarnya pernah terlibat aksi penembakan serupa.

Keterlibatan Tosa Ginting ini juga sempat disinggung oleh anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba atau Pak Uda belum lama ini.

Sekarang, Tosa Ginting sudah berada di Polda Sumut. Wajahnya pun mulai dipamerkan ke publik oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus ini, disebut pelakunya lebih dari lima orang.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus,Terkait Tewasnya Mantan Anggota DPRD Langkat

Menurut anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba, Tosa Ginting pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Staba atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi.

Ia kemudian diadili dan cuma divonis tiga bulan penjara.

"Saya sebagai anggota DPRD Sumut, daerah pemilihan Binjai-Langkat, hadir di tempat ini karena panggilan hati.

Saya prihatin atas terjadinya penembakan Almarhum Paino beberapa waktu yang lalu," ujar Zainuddin beberapa hari lalu.

Lanjut Zainuddin, penembakan yang terjadi di Kabupaten Langkat semakin merajalela.Ia menduga, pelaku yang menembak Paino merupakan orang yang sama.

"Saya kilas balik sebentar, pada tahun 2021 ada juga yang melakukan penembakan dengan tersangka berinisial T Ginting," ujar Zainuddin.

Polres Langkat pada masa itu, kata Zainuddin, telah bekerja secara sungguh-sungguh dan bisa membawa kasus ini ke pengadilan.

"Tapi pada masa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut enam bulan penjara, sedangkan hakim memvonis tiga bulan.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Diduga Lecehkan Santri Pondok Pesantren, Pelaku Ditangkap 

Baca juga: Klik Tautan di FB, Uang Rp 654 Juta Raib, Milik Anggota DPRD Klungkung Bali

Halaman
12