Maka kita berharap, dalam kasus ini, JPU yang ditunjuk nantinya, benar-benar menjatuhkan tuntutan seberat beratnya, begitu juga dengan hakim memvonis dengan maksimal.
Kita tidak mau hal-hal buruk dalam tuntutan dan vonis peradilan nantinya terulang kembali," ujar Zainuddin.
Kejadian penembakan Paino adalah dampak putusan peradilan Kabupaten Langkat tahun 2021 yang buruk.
Karena tidak ada efek jera,sehingga para pelaku merasa jumawa, dan semakin berani melakukan tindakan kriminal menghilangkan nyawa.
"Saya katakan, JPU dan majelis hakim persidangan yamg diduga pelaku yang sama, pada tahun 2021 lalu itu, adalah jaksa dan hakim yg tidak mempunyai hati nurani.
Bayangkan senjata api ilegal, tetapi vonisnya hanya tiga bulan. Diduga ini tersangka yang sama, sehingga terjadi lah kembali kasus penembakan seperti ini," ujar Zainuddin.
Bahkan anggota DPRD Sumut itu menduga jika pada saat itu JPU dan hakim diduga menerima uang dari tersangka.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Mulai Disidang di PN Medan
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang aniaya Tukang Parkir Jadi Tersangka
Baca juga: Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Diperiksa, Saksi Suap Alokasi Dana Hibah