Exs Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Ayah Merin

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BEBERAPA TAHUN LALU --- Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

PROHABA.CO -- Mantan Gubernur Irwandi Yusuf memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar.

"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.

Baca juga: Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO Ayah Merin di Simpang Lima

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama H. Irwandi Yusuf,” kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini Izil sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: DPO Sejak 2018, Mantan Kepala GAM Ditangkap KPK

Irwandi juga dilaporkan sudah datang menunggu pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK.

Sebagai informasi, perkara suap tersebut menyeret Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.

Izil juga diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi diketahui divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019.

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat.

Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Baca juga: Mantan Kepala GAM Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Sementara itu, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca juga: Untuk Proses Lebih Lanjut, Ayah Merin Diterbangkan KPK Ke Jakarta

Sebelumnya diberitakan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar atau Ayah Merin.

KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.

Izil ditahan setelah menjadi pelarian atau buron selama empat tahun lebih.

Baca juga: Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Berpose Bak Pengantin Baru Viral di Medsos

Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur berupa dermaga Sabang di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid yang diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.(*)